Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Hal Penjatuhan Hukuman Mati, Dilihat Dari Asas Hak Asasi Manusia Yang Di Atur Dan Dilindungi Di Indonesia

Kategori: Non Fiksi | 106 Kali Dilihat
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Hal Penjatuhan Hukuman Mati, Dilihat Dari Asas Hak Asasi Manusia Yang Di Atur Dan Dilindungi Di Indonesia Reviewed by elmarkazistore on . This Is Article About Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Hal Penjatuhan Hukuman Mati, Dilihat Dari Asas Hak Asasi Manusia Yang Di Atur Dan Dilindungi Di Indonesia

Tindak Pidana Terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (ExtraOrdinary Crime) dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humaity), terorisme mempunyai arti sebagai penggunaan ancaman yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, sehingga menimbulkan kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan ancaman yang dibuat untuk tujuan politik,… Selengkapnya »

Rating: 1.0
Preorder - Prosess 7 Hari
Harga: Rp 180.000 Rp 155.000
Order via SMS

082377338990

Format SMS : NAMA LENGKAP#ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH#ALAMAT PENGIRIMAN
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU : PHTPTPTDH...
0.3 Kg
20-06-2023
Detail Produk "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Hal Penjatuhan Hukuman Mati, Dilihat Dari Asas Hak Asasi Manusia Yang Di Atur Dan Dilindungi Di Indonesia"

Tindak Pidana Terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humaity), terorisme mempunyai arti sebagai penggunaan ancaman yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, sehingga menimbulkan kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan ancaman yang dibuat untuk tujuan politik, agama, atau ideologi dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak, dalam mengatasi dan pencegahan pemberantasan tindak pidana terorisme diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003 undangundang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

 
Chat via Whatsapp