Tindak Pidana Terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humaity), terorisme mempunyai arti sebagai penggunaan ancaman yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, sehingga menimbulkan kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan ancaman yang dibuat untuk tujuan politik, agama, atau ideologi dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak, dalam mengatasi dan pencegahan pemberantasan tindak pidana terorisme diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003 undangundang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.