Investasi yang sesuai syariat adalah yang tepat untuk pengembangan
ekonomi umat, dan salah satu bentuk investasi tersebut adalah melalui
wakaf. masih adanya aset-aset wakaf yang idle diantaranya karena
kurang kreatif dan profesionalnya pengelola wakaf tersebut.
Oleh karenanya, kreativitas dan inovasi menjadi penting bagi nazir,
dengan catatan bahwa inovasi yang dilakukan tersebut sesuai syariat
dan juga regulasi yang berlaku. Nazhir yang kreatif dan inovatif dalam
mengelola wakaf brupaya untuk mengembangkan cara baru,
yaitu berikhtiar untuk memproduktifkan aset-aset wakaf yang dititipkan
kepadanya, sehigga hasilnya dapat dirasakan oleh banyak orang.
Tentunya, dengan tata kelola wakaf yang baik (good waqf governance)
ini akan mampu mewujudkan kesejahteraa ekonomi umat