FIQH KONTEMPORER : MENJAWAB ISU-ISU AKTUAL HUKUM ISLAM

Kategori: Edukasi » Refrensi | 182 Kali Dilihat
FIQH KONTEMPORER : MENJAWAB ISU-ISU AKTUAL HUKUM ISLAM Reviewed by elmarkazistore on . This Is Article About FIQH KONTEMPORER : MENJAWAB ISU-ISU AKTUAL HUKUM ISLAM

Fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu-isu kontemporer. Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim di beberapa bagian belahan dunia islam, tak luput pula di Indonesia. Buku-buku yang ditulis… Selengkapnya »

Rating: 4.5
Preorder - Prosess 5 Hari
Harga: Rp 170.000 Rp 125.000
Order via SMS

082377338990

Format SMS : NAMA LENGKAP#ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH#ALAMAT PENGIRIMAN
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU : FKM069
0.3 Kg
03-10-2022
Detail Produk "FIQH KONTEMPORER : MENJAWAB ISU-ISU AKTUAL HUKUM ISLAM"

Fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu-isu kontemporer. Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim di beberapa bagian belahan dunia islam, tak luput pula di Indonesia. Buku-buku yang ditulis dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer” memuat banyak sekali kasus-kasus terkini yang belum pernah muncul sebelumnya. Oleh karena itu, sangat dapat diterima jika pengertian fiqh kontemporer dikesankan bersifat responsif. Artinya fiqh dewasa ini sudah dapat cepat tanggap terhadap kasus-kasus terkini yang meminta jawaban dari sisi kedudukan hukum Islamnya.[1] Masail Fiqhiyyah adalah fikih yang berorientasi kepada masalah-masalah yang kontemporer, yang bersifat baru tetapi bukan pembaharuan atau bid’ah. Banyak hal-hal baru yang belum ada pada jaman nabi, baik secara zatnya, peristiwanya maupun keadaan lingkungan dan masyarakat yang berubah karena adanya kemajuan teknologi, industri, politik dan ekonomi. Banyak hal dapat mempengaruhi perubahan jaman dan keadaan, dimana akan terjadi hal-hal yang baru yang menuntut ketegasan hukum Islam dalam mensikapi keadaan tersebut. Misalnya, terkait dengan ijab qobul melalui media telpon atu videocall. Hukum perkawinan sendiri bukan hukum yang baru, akan tetapi apabila pelaksanaannya menggunakan sistem komunikasi jarak jauh apakah ijab qobul itu menjadi sah? Atau terkait dengan jual beli online yang akadnya hanya melalui pesan WhatsApp, padahal jual beli secara fikih juga mensyaratkan bahwa objeknya harus jelas dan dapat diserah terimakan ketika jual beli berlangsung.

 
Chat via Whatsapp